Peringkat 2 Perdagangan Penyu Sisik (Eretmochelyys imbbricata)
Yogyakarta menempati posisi kedua terbesar di Indonesia dalam hal perdagangan penyu sisik setelah Bali. Perdagangan penyu sisik yang terjadi di Jogyakarta adalah merupakan perdagangan bagian-bagiannya dalam hal ini adalah karapas penyu sisik yang dibuat kerajinan tangan seperti gelang, kalung, miniatur kapal, sisir, keris-kerisan, kipas dan masih banyak lagi variasi produknya yang kadang juga produk ini di kombinasikan dengan produk perak.
Di Jogyakarta pusat perdagangan souvenir dari karapas penyu sisik terdapat di Kota Gede dan Malioboro, dimana kota gede menjadi pusat pembuatan kerajinan yang terbuat dari karapas penyu sisik serta ditempat ini juga diperdagangkannya. Perdagangan yang paling mencolok adalah yang terjadi di Malioboro, dimana souvenir yang terbuat dari karapas penyu sisik dijual bebas di pedagang emperan Malioboro hingga toko yang menjual kerajinan tangan.
Sangat ironis sekali, karena penyu sisik masuk dalam daftar satwa yang terancam punah dan dilindungi Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistimnya. Dimana pelanggarnya dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah. Memperdagangkan souvenir yang terbuat dari karapas penyu sisik sudah jelas melanggar hukum, karena perdagangan satwa dilindungi baik mati, hidup atau bagian-bagiannya melanggar hukum. Tapi penegakan hukum di Yogyakarta khususnya untuk kasus perdagangan bagian-bagian penyu sisik belum tegasPasar Ngasem : Pusat Perbelanjaan Satwa
Spesies yang paling banyak dijual di pasar ini adalah dari kelas aves. Aktivitas jual beli ini sudah menjamur sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu. Diantara kelas aves yang di jual adalah ; burung kacamata, manyar, gelatik, perenjak, anis, kucica, poksai, nuri, jenis-jenis paruh bengkok, gagak dan juga Raptor yang harganya mulai dari ribuan hingga jutaan rupiah. Dari kelas mamalia ; berbagai macam kera, tupai, Ironis memang, melihat kondisi masyarakat yang masih lemah ekonominya dan hanya bergantung pada aktivitas jual beli satwa. Disisi lain, satwa-satwa itu harus dilindungi agar tidak terjadi kepunahan.
Pemeliharaan Satwa Illegal
Kepemilikan satwa liar yang dilindungi yang dipelihara perorangan juga masih bisa ditemukan seperti owa, lutung jawa, burung paruh bengkok (nuri dan kakaktua), julang, merak, elang. ProFauna Indonesia sering mengirimkan data mengenai satwa liar yang dilindungi yang dijual dipasar burung ngasem atau yang di pelihara perorangan kepada BKSDA untuk ditindak lanjuti.
Dari beberapa data yang ditindak lanjuti dengan penyitaan kadang hanya mengambil satwanya saja tapi proses hukum bagi pemiliknya tidak ada, sehingga ini menyebabkan efek jera bagi pemilik satwa liar dilindungi tidak ada. Padahal Indonesia sudah punya Undang-Undang No.5 tahun 1990, dimana dalam pasal 21 ayat 2:
“setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati beserta bagian-bagiannya”
Sedangkan ancaman hukumannya pada pasal 40 ayat 2:
“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)” aturan hukum sudah ada dan jelas tapi pada faktanya penegakan hukum tidak hanya di Yogyakarta saja di seluruh Indonesia pun masih terkesan setengah hati padahal dari bisnis perdagangan satwa liar itu Indonesia setidaknya dirugikan 9 triliun pertahun"
Beberapa Kebijakan Pemerintah Kurang KonservatifBanyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang dirasa kurang mempedulikan alam kita. Lihat saja, mulai dari penebangan hutan kampus kita yang kini berubah menjadi gedung bertingkat. Padahal jika ditilik ke belakang, hutan mlanding yang kini berubah menjadi gedung itu merupakan habitat beberapa jenis burung. Tiap tahunnya BSO BIONIC melakukan pendataan burung di kampus dan hasilnya hutan ini menyumbang cukup besar species. Rencana pembangunan bandara di Kuon Progo pun kini menuai kontroversi banyak pihak. Mengingat lokasinya yang berdekatan dengan habitat ribuan burung migran yang tiap tahunnya datang ke Indonesia. Selain itu pemerintah Yogyakarta terutama melalui BKSDA nya jarang mendata rutin satwa di beberapa kawasan konservasi. Baru-baru ini mahasiswa UNY yang akan mengadakan penelitian di sebuah kawasan konservasi Yogyakarta tidak bisa mendapatkan data awal dan peta kawasan itu. Menurut pengelola, data-data itu kini hilang. ?????
Akankah semua ini akan terus berlanjut??? Bagaimana dengan hutan kita ???? satwa kita??? ataukah kita akan membiarkan satwa kita punah sia-sia??? Kalau bukan kita yang bertindak, siapa lagi !!???
Salam Lestari